SPMB SMAN 2 KASONGAN TAHUN 2025

Penerimaan Murid Baru Sman 2 Kasongan Tahun Pelajaran 2025 2026

PENERIMAAN MURID BARU SMAN 2 KASONGAN TAHUN PELAJARAN 2025/2026

PENERIMAAN MURID BARU SMAN 2 KASONGAN TAHUN PELAJARAN 2025/2026

SMAN 2 KASONGAN pada Tahun Pelajaran 2025/2026 ini kembali menerima Peserta Didik Baru berjumlah 216 peserta didik atau 6 (enam) rombel.  Penerimaan dilaksanakan melalui 4 jalur penerimaan yaitu :

  1. JALUR DOMISILI

Persentase kuota untuk Jalur Domisili paling sedikit 35% (tiga puluh lima) dari daya tampung Satuan Pendidikan, atau secara angka sekitar 76 orang.  Daerah yang termasuk wilayah SMAN 2 KASONGAN meliputi :

  1. Kecamatan Katingan Hilir terdiri dari Banut Kalanaman, Hampalit, Kasongan Baru, Kasongan Lama, Telangkah, Tewang Kadamba, Tumbang Liting, Talian Kereng.
  2. Kecamatan Tasik Payawan terdiri dari Desa Luwuk Kiri dan Luwuk Kanan, Tewang Tampang.

 

  1. JALUR AFIRMASI

Persentase kuota untuk Jalur Afirmasi paling sedikit 30% (tiga puluh) dari daya tampung Satuan Pendidikan, atau secara angka sekitar 65 orang.  Calon peserta didik yang memilih melalui jalur Afirmasi (peserta yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)) melakukan tahapan pendaftaran yang sama dan ditambah dengan bukti fisik berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan/atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai bukti berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

 

  1. JALUR PRESTASI

Persentase kuota untuk Jalur Prestasi paling sedikit 30% (tiga puluh) dari daya tampung Satuan Pendidikan, atau secara angka sekitar 64 orang.   Calon peserta didik yang memilih jalur Prestasi melakukan tahapan pendaftaran yang sama ditambah dengan bukti fisik prestasi berupa sertifikat, piagam, dan surat keterangan lainnya menyatakan bahwa yang bersangkutan memiliki prestasi akademik dan nonakademik.

 

  1. JALUR MUTASI

Persentase kuota untuk Jalur Mutasi paling sedikit 5% (lima) dari daya tampung Satuan Pendidikan, atau secara angka sekitar 11 orang.  Calon peserta didik yang memilih jalur mutasi melakukan tahapan pendaftaran yang sama dan ditambah dengan bukti :

  1. Surat Penugasan dari Instansi, Lembaga, atau Perusahaan yang memperkerjakan orang tua/wali;
  2. Surat Keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
  3. Surat Penugasan orang tua sebagai guru dan kartu keluarga bagi calon Murid yang berasal dari anak guru

  

Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi dan Mutasi pada SMA melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas:

  1. kemampuan akademik
  2. jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan
  3. usia

 

“Wujudkan Cita-cita dan Harapanmu setinggi-tingginya untuk itu bergabunglah bersama kami di SMAN 2 KASONGAN”

Kunjungi : https://kalteng.demo.spmb.id/