PENGAMBILAN SURAT KETERANGAN LULUS (SKL)
Surat Keterangan Lulus (SKL) dapat diminta di sekolah untuk yang memerlukan mulai tanggal 6 Mei 2026, dengan syarat :
- Wajib menggunakan Seragam Sekolah sesuai ketentuan yang berlaku
- Tidak ada tunggakan OSIS atau kewajiban di sekolah yang belum diselesaikan dan dapat ditunjukkan dengan bukti yang benar
- Menunjukkan bukti Pengumuman Kelulusan
- Membawa Pasphoto untuk SKL (menggunakan foto yang sudah disiapkan untuk IJAZAH)
- Menyumbangkan Buku Novel atau Cerita untuk Perpustakaan Sekolah
Apabila tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh sekolah maka pihak Sekolah tidak akan melayani dan memberikan Surat Keterangan Lulus (SKL).
Kasongan, 4 Mei 2026
Kepala SMA Negeri Kasongan
I WAYAN SUTARTA, S.Pd
NIP. 19661228 199101 1 010